Tuesday, August 7, 2012

Sengketa Lahan Cucu PC Anak Angkat Desa Kesugian-Pulung Masih Belum Menemui Titik Terang


PONOROGO(RF) - Menindak lanjuti sengketa tanah peninggalan Sarmadi Brotodiwirjo yang saat ini memanas menjadi persoalan cukup membingungkan. Djumono selaku sekdes Kesugian KecamatanPulung& Ny.Yusrini yang berlangsung sampai keranah hukum ternyata keputusan MA Ponorogoyang memenangkan pihak Ny Yusrinidisinyalir masih cacat huku dan harus di kajiulang,Dimana secara hak waris Djumono yang juga selaku Sekertaris desa masih cucukandung ahli waris secara sah.Sedangkan Ny.Yusrini menurut keterangan adalah anak pungut /adopsi.Dan itupun secara aturan masih cacat hukum sebagai anak pungut.
Secara aturan UU Bahwa Dimana dalam mengajukan pada 25 juli 2001 Yusriini dalam mengajukan sebagai anak angkat sudah usia 40 tahun ,sangat cacat hukum bila mana mengacu pada Pasal 12 ayat (1)huru a dan pasal 12 ayat (2)huruf b dari peraturan pemerintah nomor 54
Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengakatan anak ,surat edaran Mahkamah Agung.Republik Indonesia Nomor:2 Tahun 1976 jo, Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :6 Tahun 1983 tentang pengaktan anak.
Sangat jelas bahwasanya prsengketaan tanah milik Sarmdi Brotodiwijo secara aturan Hukum UU serta Adat memang punya hak sepenuhnya untuk memiliki sebidang tanh yang saat ini masih dalam sengketa.
Hal sangat wajar serta manusiawi bila mana sebagai ahli waris sah Djumono merasa kecewa dimana hukum secara tidak langsung memihak kebenaran.Namun Djumonomenyikapinyasecara Profesioanal.Dengan perjuangan walau sangat berat ia harus rela di hujat serta mengeluarkan cukup banyak biaya guna mempertahankan haknya tersebut.
Selaku aparat desa yang harus berkewajiban melayani masyarakat ia harus bersikap netral dan tidak mencampur adukan masalah pribadi dengan umum itu yang di ungkapkan oleh Djumono pada tim RF saat di konfirmasi.Itupun Sebaliknya Kepala Desa juga selalu bersikap professional walau Djumono selaku Sekertaris Desanya ia selalu ambil jalan tengan mana yang terbaik, ungkapnya. (anag)

No comments:

Post a Comment