RENGGALEK, RF
Selasa (26/11), Satpol PPbersama
Dinas PU Kabupaten Trenggalek melakukan
penertiban bangunan permanen yang
didirikan diatas saluran air. Dengan dikawal oleh beberapa aparat dari Kepolisian
dan Koramil,sejumlah anggota Satpol PP
Kantor Media Massa Tak Luput Dari
Penertiban menertibkan pagar dan
tembok kantor media massa“LIFESTYLE
Media Group”yang berlokasi di Jalan raya Kampak – Gandusari.Penertiban terebut
sesuaidengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Satpol PP nomor: 870/360/406.045/
2013, yang ditandatangani
oeh Kepala Satpol PP Trenggalek,Drs.
Widarsono.Wasito, SE., selaku koordinato pembongkaran beralasan bahwa bangunan
tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kantor Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Trenggalek tanggal 20 Juni 2013 tentang izin mendirikan bangunan.
Kegiatan yang juga disaksikan langsung oleh Pejabat Kecamatan
tersebut berjalan lancar.Dalam hal
ini H. Musyaroh Ustman, selaku pemilik kantor media tersebut mendukung program pemerintah dalam melakukan
penertiban.“Jika pembongkaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah,saya mempersilahkan
bangunan yang berada di atas tanah
pemerintah didepan kantor saya untuk dibongkar” ujar H. Musyaroh ketika bertemu
dengan perwakilan Bina Marga dan Satpol PP di kantor LIFESTYLE Media Group pada
Kamis 21 November Lalu.“Akan tetapi semua bangunan
yang melanggar juga harus
ditertibkan supaya tidak ada kesan tebang pilih”imbuhnya.
Pembongkaran dilakukan terkait
dengan program pemerintah untuk menertibkan
bangunan di sepanjang saluran air
yang ada di Kecamatan Gandusari. Jauh hari
sebelumnya dari pihak Bina Marga
dan Pengairan telah melakukan sosialisai terhadap
masyarakat terkait penertiban bangunan
yang dianggap tidak sesuai. Surat peringatan pun
sudah beberapa kali dilayangkan, namun
tidak ada inisiatif dari pemilik bangunan untuk
membongkar sendiri. Sedangkan
menurut juru bicara LIFESTYLE MediaGroup, Budi Ardi Widodo,yang menjadi
permasalahan adalah tentang pembongakaran bangunan yang telah
memiliki IMB. “Pada surat peringatan
pertama disebutkan masalah saluran air yang
tidak sesuai dengan peraturan, dan
kami menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Kalau memang tidak sesuai kenapa izin diterbitkan?
Namun pada surat peringatan
berikutnya justru yang dipermasalahkan adalah pendirian bangunan pagar
diatas saluran air” jelasnya.
“Dalam hal ini kami
menerima pembongkaran
yang dilakukan jika memang
dinilai tidak sesuai dengan
peraturan. Akan tetapi kedepannya
kami berharap ketegasan
dari Pemerintah, baik
pihak Bina Marga, Pekerjaan
Umum maupun Satpol PP
sebagai penegak Perda,
untuk menertibkan bangunan-
bangunan yang berdiri
diatas saluran air. Kami dari
pihak media akan siap mengawal
segala proses yang
berjalan nantinya” tutur
Tunggul Eko, Kepala Biro
LIFESTYLE Media GrouP
No comments:
Post a Comment