Saturday, January 18, 2014

Dinas PU Kabupaten Trenggalek melakukan penertiban

RENGGALEK, RF
Selasa (26/11), Satpol PPbersama Dinas PU Kabupaten Trenggalek melakukan
penertiban bangunan permanen yang didirikan diatas saluran air. Dengan dikawal oleh beberapa aparat dari Kepolisian dan Koramil,sejumlah anggota Satpol PP
Kantor Media Massa Tak Luput Dari Penertiban menertibkan pagar dan
tembok kantor media massa“LIFESTYLE Media Group”yang berlokasi di Jalan raya Kampak – Gandusari.Penertiban terebut sesuaidengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Satpol PP nomor: 870/360/406.045/ 2013, yang ditandatangani
oeh Kepala Satpol PP Trenggalek,Drs. Widarsono.Wasito, SE., selaku koordinato pembongkaran beralasan bahwa bangunan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek tanggal 20 Juni 2013 tentang izin mendirikan bangunan. Kegiatan yang juga disaksikan langsung oleh Pejabat Kecamatan

tersebut berjalan lancar.Dalam hal ini H. Musyaroh Ustman, selaku pemilik kantor media tersebut mendukung  program pemerintah dalam melakukan penertiban.“Jika pembongkaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,saya mempersilahkan
bangunan yang berada di atas tanah pemerintah didepan kantor saya untuk dibongkar” ujar H. Musyaroh ketika bertemu dengan perwakilan Bina Marga dan Satpol PP di kantor LIFESTYLE Media Group pada Kamis 21 November Lalu.“Akan tetapi semua bangunan
yang melanggar juga harus ditertibkan supaya tidak ada kesan tebang pilih”imbuhnya.
Pembongkaran dilakukan terkait dengan program pemerintah untuk menertibkan
bangunan di sepanjang saluran air yang ada di Kecamatan Gandusari. Jauh hari
sebelumnya dari pihak Bina Marga dan Pengairan telah melakukan sosialisai terhadap
masyarakat terkait penertiban bangunan yang dianggap tidak sesuai. Surat peringatan pun
sudah beberapa kali dilayangkan, namun tidak ada inisiatif dari pemilik bangunan untuk
membongkar sendiri. Sedangkan menurut juru bicara LIFESTYLE MediaGroup, Budi Ardi Widodo,yang menjadi permasalahan adalah tentang pembongakaran bangunan yang telah
memiliki IMB. “Pada surat peringatan pertama disebutkan masalah saluran air yang
tidak sesuai dengan peraturan, dan kami menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah. Kalau memang tidak sesuai kenapa izin diterbitkan?
Namun pada surat peringatan berikutnya justru yang dipermasalahkan adalah pendirian bangunan pagar
diatas saluran air” jelasnya.
“Dalam hal ini kami
menerima pembongkaran
yang dilakukan jika memang
dinilai tidak sesuai dengan
peraturan. Akan tetapi kedepannya
kami berharap ketegasan
dari Pemerintah, baik
pihak Bina Marga, Pekerjaan
Umum maupun Satpol PP
sebagai penegak Perda,
untuk menertibkan bangunan-
bangunan yang berdiri
diatas saluran air. Kami dari
pihak media akan siap mengawal
segala proses yang
berjalan nantinya” tutur
Tunggul Eko, Kepala Biro
LIFESTYLE Media GrouP

No comments:

Post a Comment