Saturday, January 18, 2014

IJAZAH ANAK DIDIK TINGKAT SMPN-/SMKN/SMAN/TAHUN AJARAN 2012-2013 TULUNGAGUNG TERANCAM TIDAK SAH,

Radar Fakta Tulungagung.Lingkup dinas pendidikan kabupaten tulungagung semakin hari semakin semrawut,semrawutnya dinas pendidikan di karenakan adanya guru yang melakukan , PRATUN,
Dimana pada keputusan bupati lama Herru djahjono pada periodenya akir 2013 melakukan perekrutmen kepala sekolah baru,guna mengisi kekosongan kepala sekolah yangsudah habis masa kerjanya.Dengan melalui beberapa seleksi telah dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan ,namun apa yang terjadi dari beberapa guru yang di beri tugas tambahan sebagai kepala sekolah yg sesuai aturan bahwa kepala sekolah di kab tulungagung berlaku 4 tahunan tersebut , merasa tidak mau di kembaalikan jadi guru ,
,pada akirnya justru mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara(TUN),Eronisnya pengajuan tersebut di kabulkan oleh pengadilan TUN,pada akirnya dengan putusan TUN tersebut di jadikan acuan penggagalan rekrutmen kepala yang sudah dilantik dan ber SK.Yang kemudian guru yang  berjumlah 8 orang tersebut  yang sudah di beri Surat tugas selaku kepala sekolah pada  tahun 2013 di kembalikan lagi jadi guru,,dan di anggap SK yang di dapatkan Tidak sah.Yang jadi pertanyaan,,?dikalau SK yang lalu tidak sah bagaimana nasib ijazah yang di tanda tanganinya,,Sedangkan di tahun pelajaran 2012-2013 sudah menanda tangai IJAZAH kelulusan,Disisi lain saat tim menkofirmasi ke BKD Kab tulungagung,,bahwasana putusan TUN tersebut berlaku surut,dan tidak masalah,,ungkapnya.red

No comments:

Post a Comment