Thursday, August 9, 2012
CarutMarutTenagaKontrak di PasarTulungagung
Tak ‘Miliki SK’ danGajiTetap
TULUNGAGUNG (RF) - PadaakhirDesembertahun 2008
lalu,DinasPendapatandaerah(Dispenda) PemkabTulungagunginitelahfakum alias
ditiadakan.Akan tetapi,padatahun 2012 dinas yang jugamembidangisoalpasarinikembalidihidupkankembali.Kebijakantersebuttak
lain adalahsebuahrangkaianpelaksanaanOtodasebagaimana yang tertuangdalam UU
nomor 32 Tahun 2004
tentangPemda,dimanasecaraeksplesitdaerahuntukmengurusdanmengaturrumahtanggasendiridalampenyelenggaraanpemerintahdanpembangunandalamwadah
NKRI.
Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2011
TRENGGALEK
(RF) - Dipimpin
oleh Ketua DPRD, S.Akbar Abbas, SE, MM rapat paripurna dengan agenda
penyampaian pemandangan akhir fraksi –fraksi terhadap persetujuan atas ranperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran
2011 serta pengesahan persetujuan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD
Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2011digelar pada Kamis, 19 Juli 2012
bertempat di ruang sidang DPRD.
Secara bergiliran, enam fraksi di DPRD
menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi PKB melalui juru bicara Mukiarti
berharap pembahasan P-APBD dan APBD 2013 pelaksanaannya harus tepat waktu.
Fraksi PKB juga menyoroti diantaranya tentang penyertaan modal pada PDAU. Sebagai
salah satu perusahaan daerah, Fraksi PKB berharap agar segera dilakukan
pembenahan terhadap manajemen pada PDAU, sehingga dapat diperoleh kepastian
tentang nilai kekayaan yang ada pada PDAU tersebut. Terhadap raperda
pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2011, fraksi PKB menyatakan menerima dan
menyetujui
MUI Jombang Haramkan Jasa Penukaran Uang di Jalan
JOMBANG (RF) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa
praktik jasa penukaran uang yang mulai marak di jalan menjelang Lebaran ini,
hukumnya haram.
Alasannya, dalam transaksi tersebut uang yang nilainya sama, ditukar dengan nilai lebih. Karena terdapat selisih, maka masuk unsur riba. Dan riba, menurut MUI, diharamkan dalam Islam. Penegasan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (2/8/2012).
"Seseorang yang ingin mendapatkan uang Rp 100 ribu dalam bentuk pecahan Rp 10 ribu-an, maka yang harus membayar sebesar Rp 110 ribu. Nah, dari situ terdapat selisih Rp 10 ribu. Itulah yang dinamakan riba dan haram hukumnya," kata pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso, Jombang ini.
Dia kembali menegaskan, kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama adalah riba dan hukumnya haram. Ia lantas mencontohkan praktik riba pada zaman Nabi Muhammad SAW. Seorang sahabat menukarkan kurma berkualitas jelek sebanyak dua timbangan, dengan kurma kualitas bagus sebanyak satu timbangan.
Alasannya, dalam transaksi tersebut uang yang nilainya sama, ditukar dengan nilai lebih. Karena terdapat selisih, maka masuk unsur riba. Dan riba, menurut MUI, diharamkan dalam Islam. Penegasan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (2/8/2012).
"Seseorang yang ingin mendapatkan uang Rp 100 ribu dalam bentuk pecahan Rp 10 ribu-an, maka yang harus membayar sebesar Rp 110 ribu. Nah, dari situ terdapat selisih Rp 10 ribu. Itulah yang dinamakan riba dan haram hukumnya," kata pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso, Jombang ini.
Dia kembali menegaskan, kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama adalah riba dan hukumnya haram. Ia lantas mencontohkan praktik riba pada zaman Nabi Muhammad SAW. Seorang sahabat menukarkan kurma berkualitas jelek sebanyak dua timbangan, dengan kurma kualitas bagus sebanyak satu timbangan.
Tuesday, August 7, 2012
MUI Jombang Haramkan Jasa Penukaran Uang di Jalan
JOMBANG (RF) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa
praktik jasa penukaran uang yang mulai marak di jalan menjelang Lebaran ini,
hukumnya haram.
Alasannya, dalam transaksi tersebut uang yang nilainya sama, ditukar dengan nilai lebih. Karena terdapat selisih, maka masuk unsur riba. Dan riba, menurut MUI, diharamkan dalam Islam. Penegasan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (2/8/2012).
Alasannya, dalam transaksi tersebut uang yang nilainya sama, ditukar dengan nilai lebih. Karena terdapat selisih, maka masuk unsur riba. Dan riba, menurut MUI, diharamkan dalam Islam. Penegasan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (2/8/2012).
KONVERTER TURBO MANUAL
Mobil Berbahan Bakar Gas Elpiji 3 Kg
MADIUN
(RF) - Kalau di Jakarta, Dahlan Iskan
mengendarai mobil berbahan bakar listrik, maka di Madiun lebih ekstrim dan
mengejutkan lagi. Kalau ditanya apa yang baru di wilayah Madiun? Maka jawaban
yang tepat adalah mobil yang berbahan bakar gas elpiji 3 kg yang dirakit oleh
siswa-siswa SMKN 1 Kebonsari Madiun, apa istimewanya mobil yang dinamai dengan
Converter Turbo Manual ini?, Sukarmin, selaku Pembina dalam perakitan mobil ini
mengungkapkan, “gas elpiji tidak mengandung logam berat atau unsur sulfur dan
timbalt, maka emisi gas buangnya lebih rendah bila dibanding dengan bensin,
maka lebih ramah lingkungan dan mengurangi polusi”
CarutMarutTenagaKontrak di PasarTulungagung
Kondisi PTT Ngemplak
TULUNGAGUNG (RF) - PadaakhirDesembertahun
2008 lalu,DinasPendapatandaerah(Dispenda) PemkabTulungagunginitelahfakum alias
ditiadakan.Akan tetapi,padatahun 2012 dinas yang jugamembidangisoalpasarinikembalidihidupkankembali.Kebijakantersebuttak
lain adalahsebuahrangkaianpelaksanaanOtodasebagaimana yang tertuangdalam UU
nomor 32 Tahun 2004
tentangPemda,dimanasecaraeksplesitdaerahuntukmengurusdanmengaturrumahtanggasendiridalampenyelenggaraanpemerintahdanpembangunandalamwadah
NKRI.
Sengketa Lahan Cucu PC Anak Angkat Desa Kesugian-Pulung Masih Belum Menemui Titik Terang
PONOROGO(RF) - Menindak lanjuti sengketa tanah peninggalan Sarmadi Brotodiwirjo yang saat ini memanas menjadi persoalan cukup membingungkan. Djumono selaku sekdes Kesugian KecamatanPulung& Ny.Yusrini yang berlangsung sampai keranah hukum ternyata keputusan MA Ponorogoyang memenangkan pihak Ny Yusrinidisinyalir masih cacat huku dan harus di kajiulang,Dimana secara hak waris Djumono yang juga selaku Sekertaris desa masih cucukandung ahli waris secara sah.Sedangkan Ny.Yusrini menurut
Pendidikan Mahal,Bupati Heru ‘Tutup Mata
Penerimaan
siswa baru ( PPDB) telah usai dan para siswa pun telah masuk sekolah.Akan
tetapi,berbagai kebijakan yang dianggap memberatkan wali murid ini pun belum
juga terlupakan. Bahkan, tidak henti-hentinya persoalan ini menjadi bahan
pembicaraan sejumlah masyarakat. Pembicaraan tersebutada yang ditutup tutupi
hingga blak-blakan membahas soal mahalnya pendidikan di Kota Marmer ini.
TULUNGAGUNG (RF) - Sehingga,janji pemerintah yang akan memberikan
kemudahan serta murahnya di dunia pendidikan hanya ‘isapan
jempol’.Bahkan,kemudahan dan murahnya dunia pendidikan yang telah
digembar-gemborkan melalui media cetak maupun media elektronik hanya omong
kosong belaka.Kenyataannya,dari tahun ke tahun PPDB yang dilakukan oleh pihak
sekolah yakni mulai dari SD,SMP hingga SMA ‘jadi’ ajang bisnis para oknum
sekolah. Sehingga dengan mahalnya pendidikan di Tulungagung inimembuat sejumlah
wali murid terus menjerit
Subscribe to:
Posts (Atom)