Thursday, August 9, 2012

Dana Bantuan Biaya PPDB Sumber dana dari APBD

CarutMarutTenagaKontrak di PasarTulungagung


Tak ‘Miliki SK’ danGajiTetap
TULUNGAGUNG (RF) - PadaakhirDesembertahun 2008 lalu,DinasPendapatandaerah(Dispenda) PemkabTulungagunginitelahfakum alias ditiadakan.Akan tetapi,padatahun 2012 dinas yang jugamembidangisoalpasarinikembalidihidupkankembali.Kebijakantersebuttak lain adalahsebuahrangkaianpelaksanaanOtodasebagaimana yang tertuangdalam UU nomor 32 Tahun 2004 tentangPemda,dimanasecaraeksplesitdaerahuntukmengurusdanmengaturrumahtanggasendiridalampenyelenggaraanpemerintahdanpembangunandalamwadah NKRI.

Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2011


TRENGGALEK (RF) - Dipimpin oleh Ketua DPRD, S.Akbar Abbas, SE, MM rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan akhir fraksi –fraksi terhadap persetujuan atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2011 serta pengesahan persetujuan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2011digelar pada Kamis, 19 Juli 2012 bertempat di ruang sidang DPRD.
Secara bergiliran, enam fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi PKB melalui juru bicara Mukiarti berharap pembahasan P-APBD dan APBD 2013 pelaksanaannya harus tepat waktu. Fraksi PKB juga menyoroti diantaranya tentang penyertaan modal pada PDAU. Sebagai salah satu perusahaan daerah, Fraksi PKB berharap agar segera dilakukan pembenahan terhadap manajemen pada PDAU, sehingga dapat diperoleh kepastian tentang nilai kekayaan yang ada pada PDAU tersebut. Terhadap raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2011, fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui

MUI Jombang Haramkan Jasa Penukaran Uang di Jalan


JOMBANG (RF) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa praktik jasa penukaran uang yang mulai marak di jalan menjelang Lebaran ini, hukumnya haram.
Alasannya, dalam transaksi tersebut uang yang nilainya sama, ditukar dengan nilai lebih. Karena terdapat selisih, maka masuk unsur riba. Dan riba, menurut MUI, diharamkan dalam Islam. Penegasan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (2/8/2012).
"Seseorang yang ingin mendapatkan uang Rp 100 ribu dalam bentuk pecahan Rp 10 ribu-an, maka yang harus membayar sebesar Rp 110 ribu. Nah, dari situ terdapat selisih Rp 10 ribu. Itulah yang dinamakan riba dan haram hukumnya," kata pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso, Jombang ini.
Dia kembali menegaskan, kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama adalah riba dan hukumnya haram. Ia lantas mencontohkan praktik riba pada zaman Nabi Muhammad SAW. Seorang sahabat menukarkan kurma berkualitas jelek sebanyak dua timbangan, dengan kurma kualitas bagus sebanyak satu timbangan.

Tuesday, August 7, 2012

MUI Jombang Haramkan Jasa Penukaran Uang di Jalan


JOMBANG (RF) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa praktik jasa penukaran uang yang mulai marak di jalan menjelang Lebaran ini, hukumnya haram.
Alasannya, dalam transaksi tersebut uang yang nilainya sama, ditukar dengan nilai lebih. Karena terdapat selisih, maka masuk unsur riba. Dan riba, menurut MUI, diharamkan dalam Islam. Penegasan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Kamis (2/8/2012).

KONVERTER TURBO MANUAL
Mobil Berbahan Bakar Gas Elpiji 3 Kg
MADIUN (RF) - Kalau di Jakarta, Dahlan Iskan mengendarai mobil berbahan bakar listrik, maka di Madiun lebih ekstrim dan mengejutkan lagi. Kalau ditanya apa yang baru di wilayah Madiun? Maka jawaban yang tepat adalah mobil yang berbahan bakar gas elpiji 3 kg yang dirakit oleh siswa-siswa SMKN 1 Kebonsari Madiun, apa istimewanya mobil yang dinamai dengan Converter Turbo Manual ini?, Sukarmin, selaku Pembina dalam perakitan mobil ini mengungkapkan, “gas elpiji tidak mengandung logam berat atau unsur sulfur dan timbalt, maka emisi gas buangnya lebih rendah bila dibanding dengan bensin, maka lebih ramah lingkungan dan mengurangi polusi”

CarutMarutTenagaKontrak di PasarTulungagung


Kondisi PTT Ngemplak
TULUNGAGUNG (RF) - PadaakhirDesembertahun 2008 lalu,DinasPendapatandaerah(Dispenda) PemkabTulungagunginitelahfakum alias ditiadakan.Akan tetapi,padatahun 2012 dinas yang jugamembidangisoalpasarinikembalidihidupkankembali.Kebijakantersebuttak lain adalahsebuahrangkaianpelaksanaanOtodasebagaimana yang tertuangdalam UU nomor 32 Tahun 2004 tentangPemda,dimanasecaraeksplesitdaerahuntukmengurusdanmengaturrumahtanggasendiridalampenyelenggaraanpemerintahdanpembangunandalamwadah NKRI.

Sengketa Lahan Cucu PC Anak Angkat Desa Kesugian-Pulung Masih Belum Menemui Titik Terang


PONOROGO(RF) - Menindak lanjuti sengketa tanah peninggalan Sarmadi Brotodiwirjo yang saat ini memanas menjadi persoalan cukup membingungkan. Djumono selaku sekdes Kesugian KecamatanPulung& Ny.Yusrini yang berlangsung sampai keranah hukum ternyata keputusan MA Ponorogoyang memenangkan pihak Ny Yusrinidisinyalir masih cacat huku dan harus di kajiulang,Dimana secara hak waris Djumono yang juga selaku Sekertaris desa masih cucukandung ahli waris secara sah.Sedangkan Ny.Yusrini menurut

Pendidikan Mahal,Bupati Heru ‘Tutup Mata


Penerimaan siswa baru ( PPDB) telah usai dan para siswa pun telah masuk sekolah.Akan tetapi,berbagai kebijakan yang dianggap memberatkan wali murid ini pun belum juga terlupakan. Bahkan, tidak henti-hentinya persoalan ini menjadi bahan pembicaraan sejumlah masyarakat. Pembicaraan tersebutada yang ditutup tutupi hingga blak-blakan membahas soal mahalnya pendidikan di Kota Marmer ini.
TULUNGAGUNG (RF) - Sehingga,janji pemerintah yang akan memberikan kemudahan serta murahnya di dunia pendidikan hanya ‘isapan jempol’.Bahkan,kemudahan dan murahnya dunia pendidikan yang telah digembar-gemborkan melalui media cetak maupun media elektronik hanya omong kosong belaka.Kenyataannya,dari tahun ke tahun PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah yakni mulai dari SD,SMP hingga SMA ‘jadi’ ajang bisnis para oknum sekolah. Sehingga dengan mahalnya pendidikan di Tulungagung inimembuat sejumlah wali murid terus menjerit