PONOROGO(RF) - Menindak lanjuti sengketa tanah peninggalan Sarmadi Brotodiwirjo yang saat ini memanas menjadi persoalan cukup membingungkan. Djumono selaku sekdes Kesugian KecamatanPulung& Ny.Yusrini yang berlangsung sampai keranah hukum ternyata keputusan MA Ponorogoyang memenangkan pihak Ny Yusrinidisinyalir masih cacat huku dan harus di kajiulang,Dimana secara hak waris Djumono yang juga selaku Sekertaris desa masih cucukandung ahli waris secara sah.Sedangkan Ny.Yusrini menurut keterangan adalah anak pungut /adopsi.Dan itupun secara aturan masih cacat hukum sebagai anak pungut.
Secara aturan
UU Bahwa Dimana dalam mengajukan pada 25 juli 2001 Yusriini dalam mengajukan
sebagai anak angkat sudah usia 40 tahun ,sangat cacat hukum bila mana mengacu
pada Pasal 12 ayat (1)huru a dan pasal 12 ayat (2)huruf b dari peraturan
pemerintah nomor 54
Tahun 2007
tentang pelaksanaan pengakatan anak ,surat edaran Mahkamah Agung.Republik
Indonesia Nomor:2 Tahun 1976 jo, Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor :6 Tahun 1983 tentang pengaktan anak.
Sangat jelas
bahwasanya prsengketaan tanah milik Sarmdi Brotodiwijo secara aturan Hukum UU
serta Adat memang punya hak sepenuhnya untuk memiliki sebidang tanh yang saat
ini masih dalam sengketa.
Hal sangat
wajar serta manusiawi bila mana sebagai ahli waris sah Djumono merasa kecewa
dimana hukum secara tidak langsung memihak kebenaran.Namun
Djumonomenyikapinyasecara Profesioanal.Dengan perjuangan walau sangat berat ia
harus rela di hujat serta mengeluarkan cukup banyak biaya guna mempertahankan
haknya tersebut.
Selaku aparat
desa yang harus berkewajiban melayani masyarakat ia harus bersikap netral dan
tidak mencampur adukan masalah pribadi dengan umum itu yang di ungkapkan oleh Djumono
pada tim RF saat di konfirmasi.Itupun Sebaliknya Kepala Desa juga selalu
bersikap professional walau Djumono selaku Sekertaris Desanya ia selalu ambil
jalan tengan mana yang terbaik, ungkapnya. (anag)
No comments:
Post a Comment