TRENGGALEK
(RF) - Dipimpin
oleh Ketua DPRD, S.Akbar Abbas, SE, MM rapat paripurna dengan agenda
penyampaian pemandangan akhir fraksi –fraksi terhadap persetujuan atas ranperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran
2011 serta pengesahan persetujuan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD
Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2011digelar pada Kamis, 19 Juli 2012
bertempat di ruang sidang DPRD.
Secara bergiliran, enam fraksi di DPRD
menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi PKB melalui juru bicara Mukiarti
berharap pembahasan P-APBD dan APBD 2013 pelaksanaannya harus tepat waktu.
Fraksi PKB juga menyoroti diantaranya tentang penyertaan modal pada PDAU. Sebagai
salah satu perusahaan daerah, Fraksi PKB berharap agar segera dilakukan
pembenahan terhadap manajemen pada PDAU, sehingga dapat diperoleh kepastian
tentang nilai kekayaan yang ada pada PDAU tersebut. Terhadap raperda
pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2011, fraksi PKB menyatakan menerima dan
menyetujui
.
Sementara itu dari Fraksi Karya
Nasional yang diwakili oleh juru bicara Ahmad Jauhari menerima dengan
pengecualian seperti yang telah ditemukan oleh BPK terhadap persetujuan
ranperda. Dalam catatannya Fraksi Karya Nasional meminta kepada Bupati
hendaknya menempatkan pejabat dengan didasarkan kemampuannya jangan hanya
karena suka atau tidak suka. Hal ini diharapkan supaya para pegawai dapat
bekerja dengan baik dan dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya
masing-masing.
Senada dengan Fraksi Karya Nasional,
Fraksi Amanat Patriot Rakyat Indonesia (APRI) melalui juru bicaranya, Wawan
Setiawan menyatakan menerima dan menyetujui terhadap persetujuan ranperda
tetapi dengan pengecualian sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Dalam
kesempatan tersebut, fraksi APRI sempat menyoroti tentang ketidak siapan
aparatur pelaksana kegiatan dalam merencanakan dan melakukan kordinasi
pelaksanaan kegiatan sehingga kegiatan terhambat bahkan tidak terlaksana.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi PKS,
Khomaruddin mengungkapkan keprihatinnya terhadap data dan fakta yang terungkap
dalam pembahasan Ranperda LPJ APBD 2011 yang meliputi perencanaan dan realisasi
pelaksanaannya yang dirasa kurang sesuai dalam membelanjakan uang yang
tersedia, pertumbuhan aset yang tidak didukung Tata Kelola yang baik, kepatuhan
terhadap perundang-undangan serta tentang investasi daerah.
Namun mengingat kebutuhan rakyat dan
masa kerja bupati yang dirasa cukup memperbaiki kinerja dalam berbagai aspek tadi,
maka Fraksi PKS menyetujui rancangan Perda tentang LPJ APBD 2011 yang disahkan
menjadi Perda.
Fraksi PDI perjuangan dengan juru
bicara Guswanto ketika membacakan pandangan akhir fraksi menerima Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 untuk ditetapkan
menjadi perda. Demi penambahan pemasukan untuk PAD, Fraksi PDI perjuangan
memberikan masukan agar lebih cermat dalam menentukan target yang harus dicapai
dan harus benar-benar mencapai target pendapatan serta harus lebih efektif dan
inovatif dengan mencari sumber-sumber PAD yang belum dimanfaatkan.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat
melalui juru bicara Mugianto terhadap raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dapat menerima dan menyetujui. “Pada dasarnya
kami Fraksi Partai Demokrat memahami adanya kekurangan dan kelemahan yang
terjadi dalam pelaksanaannya namun hendaknya hal ini bisa menjadi catatan
sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan tertib, konsekuen,
konsisten dalam arti taat azas dan selalu mengacu kepada aturan perundangan,
transparan, serta memenuhi azas keadilan dan kepatuhan” pungkasnya.
Dalam
sambutannya, Bupati Trenggalek Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT menyatakan sangat
berterimakasih atas saran, himbauan dan kritik yang telah disampaikan oleh
fraksi-fraksi di DPRD. Terhadap kekurangan yang terjadi, Bupati berharap
kerjasama seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan kolaborasi dan
sinergi sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan
APBD TA 2011. “Atas nama eksekutif saya menyampaikan permohonan maaf atas
segala kekurangan selama proses pembahasan Raperda dan kekurangan yang terjadi”
pungkas Bupati.
No comments:
Post a Comment