Tuesday, May 22, 2012

Ikut Judi Remi, Oknum Perangkat Desa Bangsalan Terancam Dipecat PONOROGO (RF)


Satu lagi abdi masyarakat Desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terancam dilengserkan dengan tidak hormat. Pasalnya Paryono (42 th) perangkat Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Ponorogo bersama dengan 3 temanya, harus rela menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, kemarin yang telah mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 3 bulan

Paryono yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Bangsalan harus menjalani tidur di hotel prodeo karena kegemaranya yang telah melanggar hukum, yaitu bersama tiga rekanya mnggelar judi remi di salah satu rumah yang ada di Desa Bangsalan, namun saat asyik menggelar judi remi mereka dicokok aparat kepolisian beberapa waktu lalu
.

Dalam sidang kemarin, yang dipimpin oleh Heny Trimira Handayani SH.MH, Paryono dianggap telah melanggar pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun, namun dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum hanya menuntut Paryono dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan akhirnya majelis hakim memutuskan dengan hanya tiga bulan penjara ditambah harus membayar biaya sidang perkara sebesar Rp 2.500,-.

Dalam sidang tersebut juga ditunjukan barang bukti (BB) yaitu uang tunai sebesar Rp 260 .000,00 dan seperangkat alat judi remi, yang kemudian disita untuk negara.

Sementara itu terdakwa nampak lesu dengan putusan hakin namun dia tetap menerima, seperti yang diungkapkan Junianto SH salah satu anggota hakim. “Terdakwa menerima keputusan ini,dan tidak naik banding,” ungkap Junianto.

Terkait dengan kasus yang menimpa Paryono ini Najib Susilo Kepala Bapemas Pemkab Ponorogo mengaku telah mendapatkan laporan dari stafnya. “Ya memang saya telah mendapatkan laporan tentang kasus yang menimpa perangkat Desa Bangsalan dan saat ini masih kami telaah,” jelas pria kelahiran Pacitan ini.

Dia juga mengaku belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Ponorogo, yang nantinya bisa dia pakai untuk menentukan keputusan apakah harus diberhentikan sementara atau tetap.

Menurut Etik Mudarifah Kasubid Pengembangan Kapasitas dan Tata Pemdes Bapemas Pemkab Ponorogo yang mendampingi Najib, bahwa seorang perangkat desa akan mendapatkan sanksi bila dia telah melanggar hukum dengan ancaman minimal 5 tahun dengan diberhentikan untuk selamanya asal sudah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.

“Ya kalau yang bersangkutan tersangkut kasus dengan ancaman minimal lima tahun penjara,bisa diberhentikan tetap asalkan sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” jelas Etik.

“Namun apabila yang bersangkutan masih pikir-pikir dengan keputusan pengadilan,maka dia hanya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sampai ada keputusan hukum yang pasti dari pengadila,” tukasnya.

No comments:

Post a Comment