Tuesday, May 22, 2012

Pengawasan Barang Wajib SNI Dan Bahan Berbahaya/Beracun


TULUNGAGUNG (RF) - Menindaklanjuti Program pengawasan di Kabupaten Tulungagung terkait peredaran peralatan elektronik yang beredar di pasaran wajib ber-SNI, pada hari selasa tanggal 24 April 2012 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung melaksanakan pengawasan dengan surat tugas Nomor 903/459/107/2012 dan 903/468/107/2012, adapun Tim Pengawasan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Perekonomian , PLN dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
.
Hasil pertama pantauan dari Tim Pengawasan dilapangan di sejumlah toko, untuk sementara belum di temukan peralatan listrik yang belum SNI, namun ada beberapa produk yang tidak tercantum SNI tetapi pihak pelaku usaha dapat memperlihatkan SPPT-SNI dari Distributor. Adapun himbauan dari Tim pengawasan yaitu, agar tidak menerima dan menjual peralatan elektronik tanpa adanya Sertifikat Produk Pengguna Tanda–Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
Hasil kedua yaitu masih banyak diketemukannya produk makanan dan minuman yang tidak berlabel, masa kadaluarsanya sudah terlewati dan penyimpanan produk makanan dan minuman tidak sesuai dengan ketentuan, saran dari Tim Pengawasan agar pihak pelaku usaha tidak menjual produk makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Hasil ketiga telah ditemukan obat yang sudah kadaluarsa sebanyak 17 jenis obat dan oleh Tim Pengawasan telah dimusnahkan serta pihak pelaku usaha membuat Surat Pernyataan yang menyatakan tidak akan menyimpan dan menjual obat yang sudah kadaluarsa.
Himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang–barang yang beredar terutama yang menyangkut keselamatan dan kesehatan bagi konsumen.

No comments:

Post a Comment